nama kel:
-ANE APRILIANTI
-HANNI ANISA
-NURUL KHOFIFAH
3DD04
Contoh polis asuransi Jiwaraya
P
NO.
POLIS
MG-001828982
T ASURANSI JIWASRAYA
MG-001828982
BERKEDUDUKAN
DI JAKARTA
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN
BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN ASURANSI
JIWA NOMER DARI
NAMA :
ALAMAT :
NAMA :
ALAMAT :
SELANJUTNYA
DISEBUT PEMEGANG POLIS
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA : UMUR :
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA : UMUR :
SELANJUTNYA
DISEBUT TERTANGGUNG
MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI
BERIKUT :
1.MACAM POLIS :
2.MACAM ASURANSI :
3.UANG ASURANSI :
4.MASA ASURANSI : SAMPAI
5.PREMI :
a) BESARNYA :
1.MACAM POLIS :
2.MACAM ASURANSI :
3.UANG ASURANSI :
4.MASA ASURANSI : SAMPAI
5.PREMI :
a) BESARNYA :
b)LAMA
PEMBAYARAN :
ATAU SAMPAI SAAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA
SEBELUMNYA
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
1.
2.
3.
4.
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
1.
2.
3.
4.
PERJANJIAN
ASURANSI INI BERLAKU SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI
JIWA PERORANGAN DAN KETENTUAN KETENTUAN LAIN YANG TERCANTUM DALAM
RUANG CATATAN DAN ATAU LAMPIRAN-LAMPIRAN POIS YANG MENJADI BAGIAN
MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN ARI POLIS INI.
MATERAI JAKARTA,
PT ASURANSI
JIWASRAYA
DIREKSI,
DIREKSI,
RUANG CATATAN
- KETENTUAN PEMBAYARAN UANG ASURANSI DAN PREMI :
- Pembayaran nilai ekspirasi sebesar nilai tebus pada saat akhir masa asuransi
- Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi + nilai tebus apabila di dalam masa asuransi tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan ,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
- Pembayaran sebesar 200% dr uang asuransi + nilai tebus apabila didalam masalah asuransi tertanggung meninggal dunia seketika karena kecelakaan,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
- Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi +nilai tebus apabila tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan secara langsung atau dalam waktu 90 X24jam sejak terjadinya kecelakaan ,dan sejak saat itu as pertanggungan berakhir.
- Pembayaran sebesar nilai tebus apabila tertanggug berenti sebagai pemegang polis setelah usi polis 1 tahun.
- Setiap 5 tahun uang asuransi akan bertambah sebesar uang asuransi awal.
- Premi terhutang sampai tanggal yang ditentukan atau sampai saat tertanggung meninggal dunia sebelumnya.
- MENYIMPANG DARI SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN MAKA :
- Pasal 11,apabila premi tertunggak melebihi masa kelonggaran,maka polis tidak dapat dipulihkan.
- Pasal 13,bahwa pelaksanaan penebusan dapat di lakukan (1 tahu etelah polis berlaku)
- Pasal 14,polis ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan kepada perusahaan untuk mendapatkan pinjaman uang.
CARA MENGAJUKAN KLAIM MENINGGAL
DUNIA
- Mengisi formulir pengajuan kalim meninggal dunia
- Menyerahkan polis/sertifikat asli
- Menyerahkan kuintansi pembayaran premi terakhir
- Menyerahkan tanda bukti diri tert. & penerima faedah
- Menyerahkan surat kematian dari instansi berwenang
- Menyerahkan surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter yang merawat tertanggung
- Menyerahkan berita acara kecelakaan dari kepolisian
Setelah
dokumen-dokumen atau berkas-berkas tersebut di terima oleh pihak pt
asuransi maka pihak asuransi atau head office/regional office/branch
office akan menghitung berapa biaya atau pendapatan yang akan
diterima oleh pihak tertanggung.
- Cara penerbitan polis
Persyaratan
pengajuan asuransi jiwa
Calon pemegang
polis dapat mengajukan permintaan asuransi jiwa melalui agen atau
menghubungi kantor operasional terdekat dengan cara :
1.mengisi surat
permintaan asuransi jiwa(SPAJ)
2.melampirkan
fotocopi identitas diri (ktp,sim atau passport)
3.mengisi surat
keterangan kesehatan (SKK)
4.apabila
permintaan asuransi megharuskan diterima secara medical maka
dilengkapi dengan laporan pemeriksaan kesehatan (lpk)dr dokter dan
hasi laboratorium.
5.mengisi from
profil nasabah.
2. Pencetakan polis
Di lakukan di kantor operasional
tempat calon pemegang polis mengajukan permintaan polis setelah:
- Pengajuan asuransi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Membayar premi,pemegang polis akan mendapatkan blankonya atau bukti penerima premi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar