sejarah
Asuransi
Asuransi
berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian
Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd
of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi
adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana
kebudayaan.
Asuransi
membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan
perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di
Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya,
tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia
sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan
Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya
hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan
berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya
pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki
nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons
(asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on
business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit
(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber
: Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar