1. pengertian hubungan kerja
konsep hubungan kerja yang diatur dalam UU No. 13
Tahun
2003:
2003:
Perjanjian Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja.Pasal
50 UUK menegaskan bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.UUK memberikan pengertian
perjanjian kerja sebagai berikut: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak. “
sumber : google
2.pengertian hubungan industrial pancasila
Hubungan
industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas
nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan
undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa
dan kebudayaan nasional Indonesia.
3. perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan
cara yang menguntungkan.
4. Peraturan Perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan).
Posted by legalakses
5. peraturan perusahaan sekurang-kurangnya :
a.hak dan kewajiban
perusahaan
b.hak dan kewajiban
karyawan
c.syarat kerja
d.tata tertib
perusahaan
e.jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan
sumber:legal akses.
6. Ketentuan dalam
peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan
perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan
wakil pekerja.
7. Pengusaha yang mempekerjakan
paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan
perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa
berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111
ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,
maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila
peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan
(2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.sumber :Maria Ananda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar