Selasa, 23 April 2013

Contoh profil perusahaan CV.Batik Indah Rara Djonggrang


A.    A. Identitas Pengusaha
ASPEK MANAGEMENT
Nama :                                      : Ibu Agus Suwito
Jabatan dalam perusahaan          :  Komisaris (Pemilik)
Tempat/Tanggal Lahir                 :  22 Desember 1937
Alamat                                      :  Jl. Tirtodipuran 18 Yogyakarta
Nama                                        :  Rajendra Baskara
Jabatan dalam perusahaan         :  Direktur Utama
Tempat/Tanggal Lahir                :  Yogyakarta,29 Juni 1958
Alamat                                      :  Ngadinegaran MJ III/132 Yogyakarta
B. Identitas Perusahaan
Nama Perusahaan                       :  CV. Batik Indah Rara Djonggrang
Bentuk Perusahaan                    :  Persekutuan Komanditer (CV)
Jenis Usaha Utama                     :  Industri Batik
Alamat                                       :  Jl. Tirtodipuran No. 18 Yogyakarta
C. Struktur Organisasi
Meskipun status perusahaan Batik Indah Rara Djonggrang adalah Persekutuan Komanditer (CV), tetapi pada dasarnya CV. Batik Indah Rara Djonggrang merupakan perusahaan perseorangan sehingga struktur organisasinya masih relative sederhana. Meskipun demikian, struktur organisasi CV. Batik Indah Rara Djonggrang sudah bisa memenuhi tujuan dasar man power loading yaitu mengorganisasikan sumber daya manusia kebagian-bagian yang membutuhkan dengan porsi yang seimbang dengan beban kerjanya. Hasil nyata yang bisa dirasakan dari struktur organisasi perusahaan adalah adanya garis perintah dan koordinasi yang jelas, sehingga setiap karyawan dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (goal congruence). Bagan struktur organisasi secara terperinci dapat dilihat pada lampiran.
Posisi pengawasan (Dewan Komisaris) dipegang oleh Ibu Agus Suwito, sedangkan pada posisi manajemen inti perusahaan dipegang oleh Bapak Rajendra Baskara sebagai Direktur Utama. Selain manajemen inti tersebut, perusahaan mempunyai 386 orang karyawan baik pria maupun wanita sebagai tenaga kerja.
D. Personalia
Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, karyawan CV. Batik Indah Rara Djonggrang telah diikutkan berbagai macam kegiatan kursus dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian maupun ketrampilan sesuai bidang kerja masing-masing. Kegiatan yang telah dilakukan antara lain :
1.     Penataran P4 pola pendukung 25 jam.
2.     Kursus proses pembuatan batik sutra alam
3.     Kursus computer
4.     Penyuluhan mengenai saluran limbah perusahaan
5.     Penyuluhan mengenai kesehatan tenaga kerja
6.     Penyuluhan mengenai peningkatan mutu produk
7.     Penyuluhan mengenai system pengupahan tenaga kerja
8.     Pendidikan dan latihan proses pembuatan batik Wool dan masih banyak kegiatan yang lainnya.
         Sebagian besar kegiatan yang dilakukan pada CV. Batik Indah Rara Djonggrang adalah kegiatan yang membutuhkan kecermatan dan ketelitian, oleh karena itu komposisi pekerja wanita lebih besar dibandingkan pekerja pria. Hal tersebut dapat dilihat pada komposisi jumlah karyawan perusahaan sebanyak 386 orang, yang terdiri dari karyawan wanita sebanyak 239 orang dan karyawan pria sebanyak 147 orang.
E. Sejarah Berdirinya Perusahaan
Perusahaan Batik Indah Rara Djonggrang adalah perusahaan yang bergerak dalam industry pembuatan dan perdagangan batik. Perusahaan ini didirikan di Yogyakarta, tepatnya di Jl. Tirtodipuran No. 6A (18) Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1958 oleh apak dan Ibu Agus Suwito yang pada saat itu berbadan hukum perusahaan perseorangan. Dengan seiringnya waktu yang terus berjalan, perusahaan ini mengalami perubahan badan hukum, yakni menjadi CV (Comanditer Venotschop) berdasarkan keputusan pada Akta Notaris No. 13, tanggal 5 Juni 1973 dan Akta Notaris No. 04, tanggal 1 Mei 1987 oleh Notaris RM. Soerjanto Partaningrat SH, selain itu terjadi pula regenerasi manajemen dari Bapak dan Ibu Agus Suwito kepada putranya yang bernama Rajendra Baskara mulai tahun 1991, dimana beliau selaku Direktur Utama Perusahaan Batik Rara Djonggrang selain berusia muda juga memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang memadai didalam dunia usaha, khususnya batik.
Ciri khas yang tercermin pada perusahaan CV. Batik Indah Rara Djonggrang adalah lebih mengutamakan kepada padat karya (Labour Intensive) dimana dalam proses produksi hamper keseluruhan tahapan prosesnya bersifat manual, sehingga memerlukan jumlah tenaga kerja yang relative banyak dan berorientasi pada ekspor ke luar negeri (Export Oriented) dimana hal tersebut terlihat dari besarnya konsumen wisatawan mancanegara serta proporsi penjualan ekspor yang cukup besar.
Lingkungan bisnis perusahaan batik ini terbentuk dari beberapa factor, yaitu kondisi wilayah, kebijakan pemerintah, tingkat persaingan dan perubahan-perubahan yang terjadi didalam maupun diluar negeri.
Dalam proses produksi, CV. Batik Indah Rara Djonggrang membutuhkan jenis bahan baku kain berupa 100% Cotton Prima, 100% Cotton Primissima, 100% Silk atau Sutera, Voillisima, HTS 9, Berkolissima, Lycra, dan lain-lain yang diganakan untuk bahan baku kain, sedang alat-alat yang dibutuhkan untuk membatik adalah canting, cap, kompor khusus batik, wajan kecil, Loyang, malam (lilin khusus batik), gawangan, tempat penggodokan dan tempat pencelupan, steam, mesin pemanas, screan printing yang digunakan untuk proses produksi batik dan mesin jahit dan mesin obras serta alat-alat lain yang menunjang jalannya proses produksi untuk konveksi. Dalam hal pewarnaan dibutuhkan Naptol dan garam pewarna yang harus diimpor dari German. Selain itu dalam rangka menyongsong era globalisasi berupa liberalisasi, CV. Batik Indah Rara Djonggrang mulai menerapkan Total Quality Management (TQM) pada proses produksinya guna memperoleh sertifikat ISO 9000 dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
F. Misi dan Tujuan
Sesuai dengan bentuk perusahaannya yang berbadan hukum, CV. Batik Indah Rara Djonggrang yang berorientasi pada suatu seni batik tradisional maka memiliki misi untuk :
1.     Memperkenalkan seni batik tradisional kepada seluruh masyarakat baikdari dalam negeri maupun luar negeri.
2.     Melestarikan seni batik tradisional yang mulai menghilang akibat segala sesuatu dalam industri garmen atau pakaian sudah dapat dikerjakan dengan cepat oleh mesin.
3.     Membantu Negara dalam hal menambah devisa Negara.
4.     Berusaha mengangkat derajat masyarakat lingkungan sekitarnya.
         Sedangkan tujuan CV. Batik Indah Rara Djonggrang adalah memaksimalkan keuntungan (profitability) sebagaimana perusahaan lainnya. Untuk mencapai semua itu perusahaan tersebut menerapkan strategi yang relevan, yaitu :
1.     Strategi jangka pendek, merupakan strategi yang tidak berdampak pada perubahan kapasitas produksi.
2.     Strategi jangka panjang, merupakan strategi yang berdampak pada pengubahan kapasitas produksi.
1.     G. Hasil Produksi dan Pemasaran
 a. Hasil Produk 
CV. Batik Indah Rara Djonggrang merupakan salah satu bagian dari industri batik yang ada di Indonesia, maka perusahaan tersebut memproduksi berbagai macam batik sesuai dengan bahan kain yang digunakan, yaitu :
  • Berupa kain baik Sutera, Katun (Primissima dan Prima), Lycra, HTS 9 atau Rayon, Voillisima, Berkolissima, dll.
  • Berupa Man, Woman, and Children Wear, atau pakaian Pria, wanita dan anak-anak.
  • Berupa House hold atau perlengkapan rumah tangga seperti Taplak Meja, Bed Cover, Dinner Set, Plate snd Glass Mat, Hot mat, dan Apron atau celemek masak.
  • Accessories, seperti Wall Hang atau Hiasan dinding, tas, painting atau Lukisan dan lain-lain.
 b. Pemasaran
         Melihat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berpredikat kota pelajar, budaya dan wisata yang akan mendatangkan suatu dampak yang positif bagi perkembangan industri batik di wilayah tersebut, karena batik adalah salah satu cinderamata khas Yogyakarta. Oleh karena itu CV Batik Indah Rara Djonggrang menyimpulkan bahwa produk batik, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi yang cukup besar.
         Dengan adanya peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta maka CV Batik Indah Rara Djonggrang melihat ada prospek yang cerah bagi perkembangan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan mengambil langkah dengan melakukan kerjasama dengan Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi DIY agar dapat dijadikan salah satu obyek wisata bersama perusahaan batik lainnya, seperti Surya Kencana, Plentong, dan Winotosastro dalam hal memasarkan hasil perusahaan tersebut. Sehingga menimbulkan hal yang positif bagi perdagangan dan pembuatan batik, selain itu dari aspek pemasarannya CV Batik Indah Rara Djonggrang melakukan kegiatan ekspor produk batik ke luar negeri.
H. Lokasi dan Tata Letak Perusahaan
CV. Batik Indah Rara Djonggrang dalam melaksanakan kegiatan perdagangan dan pembuatan batik untuk mencapai misi dan tujuan yang telah ditetapkan, maka perusahaan dalam beroperasi terdapat dua tempat, yaitu :
1.     Jl. Tirtodipuran 6A (18) Yogyakarta sebagai kantor, Pabrik dan artshop atau galeri. Dengan luas tanah sebesar 1.231 m2 dan luas bangunan sebesar 1.300 m2 (2 lantai).
2.     Jl. Imogiri Barat km 5 Bangunharjo, Sewon, Bantul Yogyakarta sebagai pabrik dan tempat praktek industri. Dengan luas tanah sebesar 1.164 m2 dan luas bangunan sebesar 1.012 m2.

sumber :http://raradjonggrang.wordpress.com/profil-perusahaan/




tugas hubungan industrial pancasila

1. pengertian hubungan kerja
konsep hubungan kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun
2003:
Perjanjian Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja.Pasal 50 UUK menegaskan bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.UUK memberikan pengertian perjanjian kerja sebagai berikut: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. “
 sumber : google
2.pengertian hubungan industrial pancasila
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3. perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

4. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Posted by legalakses

5. peraturan perusahaan sekurang-kurangnya :
            a.hak dan kewajiban perusahaan
            b.hak dan kewajiban karyawan
            c.syarat kerja
            d.tata tertib perusahaan
            e.jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
sumber:legal akses.

6. Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja.
7. Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.sumber :Maria Ananda