Jumat, 13 Mei 2011

stratifikasi

D.  Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi  politik  nasional  dalam  negara  RepublikIndonesia adalah sebagai berikut ;
 
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
 Meliputi  kebijakan  tertinggi  yang  menyeluruh  secara nasional  dan  mencakup   penentuan  undang-undang dasar. kebijakan  puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro  strategi guna mencapaiidaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.3.  Tingkat  penentu kebijakan khusus Merupakan  kebijakan  terhadap  suatu  bidang utama pemerintah.  Kebijakan  ini  adalah penjabaran  kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur  dalam bidang  tersebut.  Wewenang  kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.4. Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan  rencana, program dan kegiatan.5. Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang  penentuan  pelaksanaan  kebijakan pemerintah  pusat  di Daerah  terletak  pada  Gubernur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar