D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara RepublikIndonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.3. Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.4. Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.5. Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar