Minggu, 27 Januari 2013

tugas kelompok asuransi PT.Jiwasraya

nama kel:
-ANE APRILIANTI
-HANNI ANISA
-NURUL KHOFIFAH
3DD04
Contoh polis asuransi Jiwaraya
P
NO. POLIS
MG-001828982
T ASURANSI JIWASRAYA
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN

BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN ASURANSI JIWA NOMER DARI
NAMA :
ALAMAT :
SELANJUTNYA DISEBUT PEMEGANG POLIS
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA : UMUR :
SELANJUTNYA DISEBUT TERTANGGUNG
MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1.MACAM POLIS :
2.MACAM ASURANSI :
3.UANG ASURANSI :
4.MASA ASURANSI : SAMPAI
5.PREMI :
a) BESARNYA :
b)LAMA PEMBAYARAN : ATAU SAMPAI SAAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA SEBELUMNYA
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
1.
2.
3.
4.

PERJANJIAN ASURANSI INI BERLAKU SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN DAN KETENTUAN KETENTUAN LAIN YANG TERCANTUM DALAM RUANG CATATAN DAN ATAU LAMPIRAN-LAMPIRAN POIS YANG MENJADI BAGIAN MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN ARI POLIS INI.

MATERAI JAKARTA,
PT ASURANSI JIWASRAYA
DIREKSI,
RUANG CATATAN
  1. KETENTUAN PEMBAYARAN UANG ASURANSI DAN PREMI :
  1. Pembayaran nilai ekspirasi sebesar nilai tebus pada saat akhir masa asuransi
  2. Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi + nilai tebus apabila di dalam masa asuransi tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan ,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
  3. Pembayaran sebesar 200% dr uang asuransi + nilai tebus apabila didalam masalah asuransi tertanggung meninggal dunia seketika karena kecelakaan,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
  4. Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi +nilai tebus apabila tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan secara langsung atau dalam waktu 90 X24jam sejak terjadinya kecelakaan ,dan sejak saat itu as pertanggungan berakhir.
  5. Pembayaran sebesar nilai tebus apabila tertanggug berenti sebagai pemegang polis setelah usi polis 1 tahun.
  6. Setiap 5 tahun uang asuransi akan bertambah sebesar uang asuransi awal.
  7. Premi terhutang sampai tanggal yang ditentukan atau sampai saat tertanggung meninggal dunia sebelumnya.
  1. MENYIMPANG DARI SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN MAKA :
  1. Pasal 11,apabila premi tertunggak melebihi masa kelonggaran,maka polis tidak dapat dipulihkan.
  2. Pasal 13,bahwa pelaksanaan penebusan dapat di lakukan (1 tahu etelah polis berlaku)
  3. Pasal 14,polis ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan kepada perusahaan untuk mendapatkan pinjaman uang.

CARA MENGAJUKAN KLAIM MENINGGAL DUNIA
  1. Mengisi formulir pengajuan kalim meninggal dunia
  2. Menyerahkan polis/sertifikat asli
  3. Menyerahkan kuintansi pembayaran premi terakhir
  4. Menyerahkan tanda bukti diri tert. & penerima faedah
  5. Menyerahkan surat kematian dari instansi berwenang
  6. Menyerahkan surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter yang merawat tertanggung
  7. Menyerahkan berita acara kecelakaan dari kepolisian

Setelah dokumen-dokumen atau berkas-berkas tersebut di terima oleh pihak pt asuransi maka pihak asuransi atau head office/regional office/branch office akan menghitung berapa biaya atau pendapatan yang akan diterima oleh pihak tertanggung.


  1. Cara penerbitan polis
Persyaratan pengajuan asuransi jiwa
Calon pemegang polis dapat mengajukan permintaan asuransi jiwa melalui agen atau menghubungi kantor operasional terdekat dengan cara :
1.mengisi surat permintaan asuransi jiwa(SPAJ)
2.melampirkan fotocopi identitas diri (ktp,sim atau passport)
3.mengisi surat keterangan kesehatan (SKK)
4.apabila permintaan asuransi megharuskan diterima secara medical maka dilengkapi dengan laporan pemeriksaan kesehatan (lpk)dr dokter dan hasi laboratorium.
5.mengisi from profil nasabah.
2. Pencetakan polis
Di lakukan di kantor operasional tempat calon pemegang polis mengajukan permintaan polis setelah:
  1. Pengajuan asuransi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Membayar premi,pemegang polis akan mendapatkan blankonya atau bukti penerima premi.